DIALEKSIS.COM | Opini - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh adalah lembaga yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU No. 11 Tahun 2006), hal ini merupakan bagian penting dari perjanjian damai Helsinki tahun 2005.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Muda Seudang melalui Juru Bicara Muhammad Chalis, S.IP mengecam keras surat balasan dari Pemerintah Aceh terkait tanggapan atas fasilitasi rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Chalis menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai fasilitasi Qanun KKR tersebut.